DPR Setujui APBN 2021, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 16:44 WIB
Ekonomi RI (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN. Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.

Persetujuan diambil pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. Pada rapat ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tantang APBN tahun anggaran 2021.

"Kami akan menanyakan kepada 9 fraksi apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 dapat disetujui menjadi UU. Setuju ya," ujar Puan dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Disetujui Banggar, RAPBN 2021 Dibawa ke Rapat Paripurna 

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berterima kasih atas bantuan dan dukungan dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

"Kita berterima kasih atas dukung dari dewan perwakilan rakyat dalam memulihkan ekonomi Indonesia di 2021 kita akan terus melakukan langkah extraordinary untuk ekonomi 2021," jelasnya.

Berikut, asumsi dasar makroekonomi dalam APBN 2021:

- Pertumbuhan ekonomi 5%

- Inflasi 3%

- Nilai tukar Rp14.600 per USD

- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%

- Harga minyak mentah Indonesia USD45 per barel

- Lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari (bph)

- Lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari

Sasaran indikator dan target pembangunan:

- Tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1%

- Tingkat kemiskinan 9,2-9,7%

- Rasio gini 0,377-0,379

- Indeks Pembangunan Manusia 72,78-72,95

- Nilai Tukar Petani 102-104

- Nilai Tukar Nelayan 102-104

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya