Baca juga: 7 Fakta Bea Meterai Jadi Rp10.000, Nomor 5 Dicek Baik-Baik
“Dari Rp500 ya maksimumnya cuma Rp3.000, yang Rp1.000 ya maksimumnya cuma Rp6.000. Jadi kita enggak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.
Dia menambahkan dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
“Tarif Rp10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)