Banyak Masalah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 19:48 WIB
OJK Cabut Izin BPR. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Beli Mobil Kini DP 0% Mulai 1 Oktober

"Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 200," katanya.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya