JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengundang investor asing dalam kepemilikan kapal beberbendara Indonesia terkait kegiatan angkutan muatan di dalam negeri.Namun rencana itu dinilai tak tepat karena tak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari keberadaan mereka.
"Investasi asing pada pelayaran tidak ada value added untuk Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto dalam acara Market Review di IDX Channel, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: 3 Keuntungan Proteksi Keuangan dan Investasi
Penerapan aturan kapal berbendera merah putih atau asas cabotage ditegaskan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005 dan Undang-Undang Pelayaran No 17 tahun 2008. Menurutnya, jika asas cabotage dibuka, maka Indonesia akan kehilangan kekuatan potensi maritim nasional di sektor pelayaran.
"Tapi kalau investor asing di pelayaran tidak bisa diartikan sebagai bentuk aliran dana masuk, melainkan hanya sebagai catatan aset yang dibukukan," kata dia.