JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Di mana, Perpres tersebut mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut, akan menjadikan PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun dalam aturan itu pegawai kontrak, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya.
Baca juga: Disetujui Jokowi, Kini Gaji PPPK Setara PNS
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan tersebut yang dikutip, Jumat (2/10/2020).
Adapun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilandan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Soal Gaji dan Tunjangan PPPK, Jokowi Teken Perpres
Pasal 7 seperi Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusatdiatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.