Setara PNS, Berikut Besaran Gaji PPPK

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 11:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan Youtube Sekretariat Presiden)
Share :

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri," tulisnya.

Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020:

•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700

•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

•Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

•Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

•Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

•Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

•Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

•Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

•Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya