Besaran Gaji PPPK Sebelum Kena Pajak, Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 15:15 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.

Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I:

a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900

b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II

a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200

b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV

a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500

b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya