Baca Juga: Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR
Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.
Lalu aturna ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.(fbn)
(Fakhri Rezy)