Hore, Sri Mulyani Teken Aturan Subsidi Bunga KPR

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 15:45 WIB
Sri Mulyani Relaksasi Subsidi Bunga KPR. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR

Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.

Lalu aturna ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.(fbn)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya