JAKARTA - Tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi resmi turun mulai 1 Oktober 2020. Penurunan tarif listrik termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan hal ini maka harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan), sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
Baca Juga: Dicek Ya, Daftar Lengkap Pelanggan yang Tarif Listriknya Turun
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kwh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Dari penurunan tarif listrik ini, ada sejumlah fakta menarik yang bisa dibahas. Seperti dirangkum Okezone, Minggu (4/10/2020), berikut faktanya:
1. Penurunan Tarif Hanya 3 Bulan
Penurunan tarif listrik hanya berlaku selama tiga bulan saja. Penurunan terhitung mual Oktober hingga Desember 2020.
2. Perhitungan Penyesuaian Tarif Listrik
Harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kwh