Diangkat Jokowi, Ini Tugas Wamen Menaker dan Menkop

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2020 13:32 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju.

Hal ini seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Angkat 2 Wamen untuk Menaker dan Menkop

Adapun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

Berikut Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Ketanagakerjaa sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ancam Reshuffle Lantaran Kesal Anggaran Belanja Belum Maksimal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya