JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengaku belum mengetahui keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berencana merubah status perusahaan pelat merah. Perubahan itu dari status BUMN Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menyebut, pihaknya belum mendapat kabar perihal informasi tersebut baik formal maupun informasi. "Mohon maaf, saya belum mengetahui kabar itu," ujar Budi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT. Dia mencontohkan, Hutama Karya atau HK yang bertugas memberi pelayanan sosial seperti membangun jalan tol.
Namun, di sisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT.
Baca Juga: Ada Corona, Setoran Dividen BUMN ke Negara pada 2021 Hanya Rp26,1 Triliun
"Sekarang ini kan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya. Dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya, di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT gitu, tapi masih gitu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuk Perum yang khusus untuk penugasan, nanti setelah profit baru berbentuk PT," ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.
Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang khusus melayani masyarakat umum.