JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Namun ada beberapa poin yang dinilai tidak tepat oleh serikat pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, alasan buruh menolak RUU Ciptaker karena terdapat pengurangan nilai pesangon. Di mana dari sebelumnya besaran pesangon 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Baca Juga: UMK Dihapus di RUU Ciptaker, Jadi Alasan Buruh Mogok Nasional
“Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia mempertanyakan, sumber dana BPJS Ketenagakerjaan dalam membayar pesangon tersebut. Menurut dia, ketentuan tidak masuk akal, karena selama ini tidak ada pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon pegawai.
Baca Juga: RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
“Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan,” ujarnya.
Dia menilai BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program jika pesangon dengan mengikuti skema ini.