Dia melanjutkan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.
Baca Juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
Lalu, untuk pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) akan diberikan perlindungan pekerja. Hal ini sesuai, pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.
"Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial," tuturnya.
(Feby Novalius)