Menko Airlangga: UU Ciptaker Atur Jam Kerja 8 Jam/Hari

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 08:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, ada 7 poin perubahan yang diatur dalam UU Ciptaker. Salah satunya jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pembahasan UU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

"Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga, Selasa (6/10/2020).

Dia melanjutkan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.

Baca Juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

Lalu, untuk pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) akan diberikan perlindungan pekerja. Hal ini sesuai, pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.

"Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial," tuturnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya