Menko Airlangga: UU Ciptaker Atur Jam Kerja 8 Jam/Hari

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 08:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, ada 7 poin perubahan yang diatur dalam UU Ciptaker. Salah satunya jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pembahasan UU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan

"Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga, Selasa (6/10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya