JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, ada 7 poin perubahan yang diatur dalam UU Ciptaker. Salah satunya jam kerja per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pembahasan UU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan
"Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga, Selasa (6/10/2020).