"Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 59 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, dalam RUU Ciptaker mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak pegawai seumur hidup. Hal itu dinilai akan merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian ketika mengabdi kepada tempat kerjanya.
“PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup,” kata dia.
(Feby Novalius)