JAKARTA - Para pengusaha menilai Undang-Undang Cipta Kerja sangat penting untuk menggeliatkan kembali perekonomian Indonesia. Apalagi di tengah situasi pandemi hampir semua sektor industri terkena dampaknya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, adanya perubahan ekonomi global akibat pandemi diperlukan kecepatan dan respon cepat. Sebab tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
Baca Juga: 5 Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja hingga UMKM
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6%-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujarnya kepada Okezone, Selasa (6/10/2020).
Menurut Rosan, pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi. Hal ini juga berdampak pada penyediaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Tuai Polemik, Begini Cikal Bakal UU Cipta Kerja
Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas.
“Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.