6 Pokok Substansi UU Cipta Kerja, dari Pesangon hingga TKA

Safira Fitri, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 12:55 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

4. Pesangon dan JKP

Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh. Lalu, mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skem baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya.

Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun. Adapun JKP tidak akan menambahk beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)

TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Adapun setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA.

6. Sanksi

Pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya