6 Pokok Substansi UU Cipta Kerja, dari Pesangon hingga TKA

Safira Fitri, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 12:55 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020).

Dalam rapat, terdapat enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.

 Baca juga: Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun isi sejumlah pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan seperti dilansir dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Di mana, PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat. Lalu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

 Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat

Selanjutnya apabila PKWT berakhir, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

2. Alih daya

Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung. Kemudian, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah

Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur. Di samping itu, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya