JAKARTA - Sejumlah elemen buruh memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu penolakan itu terjadi karena uang pesangon bagi pekerja akan dihilangkan.
Namun, benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 menjelaskan pada hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon.