Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 12:45 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

B. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun, dua bulan upah.

C. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.

D. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.

E. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.

F. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya