Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 12:45 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

G. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.

H. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.

I. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya