JAKARTA - Sejumlah elemen buruh memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu penolakan itu terjadi karena uang pesangon bagi pekerja akan dihilangkan.
Namun, benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 menjelaskan pada hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon.
"Dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).
Baca juga; Soal UU Ciptaker, Erick Thohir: Akan Banyak Lapangan Kerja
Kemudian, uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
A. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
B. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dua tahun, dua bulan upah.
C. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
D. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
E. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
F. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
G. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
H. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
I. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
(Fakhri Rezy)