Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 12:45 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

"Dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).

 Baca juga; Soal UU Ciptaker, Erick Thohir: Akan Banyak Lapangan Kerja

Kemudian, uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

A. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya