"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling Sedikit meliputi: (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan (b) istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," berbunyi Pasal 79 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tandas dia.
(Fakhri Rezy)