JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai rincian Undang-Undang Cipta Kerja khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah mengenai berkurangnya upah minimum ya g dihapus di UU Cipta Kerja
Menurut Airlangga, upah minimum tidaklah dihapus. Dirinya sangat menyayangkan banyaknya informasi bohong tentang ketenagakerjaan yang beredar.
Baca juga: UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnya
“Tapi saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Menurut Airlangga, rumusan upah minimum tetap ada dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu lanjut Airlangga, upah yang diterima tidak akan mengalami penurunan.
Baca juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
“Tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima tidak akan turun,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam menetapkan upah minimum tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain itu, ketentuan upah minimum kota atau kabupaten tetap dipertahankan.
“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam perhitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kota atau kabupaten, juga tetap dipertahankan. Upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” kata Ida.
Sebagai informasi, dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.
Sementara pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statitisk.
Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(Feby Novalius)