Kini Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 21:10 WIB
Omnibus Law Atur Jaminan Hilang Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaannya mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, modal awal program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun nilainya paling banyak Rp6 triliun.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, 153 Perusahaan Asing Bawa Duit Segepok ke RI

"Ketika seseorang alami PHK, maka dia butuhkan sangu atau pesangon dan diberikan cash benefit, hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah berikan perlindungan pada para pekerja dan memastikan perlindungan itu dengan JHP," kata Ida dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia menambahkan, dana awal untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Undang-Undang sudah masuk dalam APBN dan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya