Baca Juga: UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Skema Pesangon Tetap Ada
"Kita mengatur bahwa dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," katanya
Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) melumnya, mastikan akan mengatur syarat dan tata cara pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghilangkan PHK yang mana tidak akan mendapatkan pesangon.
"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini dikenal dalam UU 13/2003," tandasnya.
(Feby Novalius)