Ada Bank Tanah, Peluang Besar Masyarakat Tinggal di Pusat Kota

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 20:51 WIB
Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/PUPR)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mengenai kehadiran pembentukan bank tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan , melalui regulasi tersebut membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota. Tujuannya, untuk mengelola kembali tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tak bertuan untuk bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Baca Juga: Menaker: Banyak Pelintiran Isi UU Cipta Kerja

"Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Sofyan mengaku, hingga saat ini pengelolaan lahan masih belum optimal. Sehingga, melalui bank tanah dihatapkan pengelolaannya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnyas

"Tanah terlantar tak bertuan ditampung negara, diatur dan didistribusikan kembali ke masyarakat," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya