Tenang, Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan Upah

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 11:19 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap akan memperhatikan para pekerja Outsourcing. Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyakan masyarakat mengenai pekerja outsourcing.

Menurut Airlangga, para pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dari pemerintah. Tak hanya itu, jaminan kesejahteraan juga akan diberikan pemerintah kepada pekerja outsourcing.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja

Meskipun, dalam UU Cipta Kerja para pekerja outsourcing berpotensi untuk diberikan kontrak seumur hidup. Hal ini tertuang dalam bab IV UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 menjelaskan, yang pertama adalah hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Kedua yakni perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Kemudian, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya