“Kemudian pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan Untuk perawatan ataupun untuk maintance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (7/10/2020).
Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat
Sementara itu bagi para buruh dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap mendapatkan pesangon dari pemerintah. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)