Pengakuan Kepala BKPM soal UU Cipta Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 07:28 WIB
Kepala BKPM (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan latar belakang pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Bahlil, pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Apalagi jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahunnya angkatan kerja baru selalu bertambah 2,9 juta orang.

Baca Juga: Bos BKPM: Belum Ada Investor Batalkan Investasi Gegara Demo 

Jika hanya mengandalkan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN tidak akan cukup. Oleh karena itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020) malam.

 

Menurut Bahlil, selama ini masih ada ego sektoral antara kementerian lembaga (K/L), sehingga membuat aturan mengenai perizinan pun mengalami tumpang tindih yang berimbas pada macetnya investasi yang masuk ke Indonesia.

"Selama ini investor izin lokasi di suatu kabupaten atau provinsi itu bisa 1 tahun 2 tahun baru selesai. Bahkan tidak jarang ada kondisi di mana sampai kena persoalan hukum karena izinya tidak dikasih," jelasnya.

Belum lagi ada faktor-faktor lain juga yang menghambat masuknya investasi. Seperti misalnya masih mahalnya harga tanah yang ada di Indonesia.

"Di aspek yang lain juga bahwa harga tanah kita mahal. Di aspek yang lain di Asia Tenggara kita punya tingkat kenaikan upah kerja itu paling tertinggi," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya