Kini Bayar PBB Bisa Dicicil

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 16:51 WIB
Keringanan Pajak Daerah PBB-P2. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Tantangan Berat Tingkatkan Rasio Pajak Indonesia

"Kemudian, diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs :pajakonline.jakarta.go.id," kata dia.

Dia menjelaskan, tahapan pembayarannya, yakni pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. Kedua, sebesar setengah dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2020. Ketiga, sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

"Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah :setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan 1 (satu) kali input permohonan. Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan tiga kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya