UU Ciptaker Disahkan, Jokowi: Kebutuhan Atas Lapangan Kerja Mendesak

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 18:22 WIB
Jokowi (Setkab)
Share :

 Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Agar RI Jangan Jadi Negara Alien

"Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19," ucapnya.

Belum lagi lanjut Jokowi, sebagian besar para pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ada sekitar 87% pekerja yang memiliki tingkat pendidikan maksimal SMA.

Lalu dari jumlah tersebut 39% diantaranya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) saja. Oleh karena itu, diperlukan lapangan kerja baru untuk bisa menyerap kebutuhan tersebut khususnya pada sektor padat karya.

"Dan sebanyak 87% penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah, dimana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya