“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Bangun Pondasi Kuat
Jokowi juga membantah bahwa adanya pengaturan upah per jam menghapus upah minimum tersebut.
“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)