Soal Gaji di UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar UMR Dihapus

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 18:28 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya.

 Baca juga: UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Bangun Pondasi Kuat

Jokowi juga membantah bahwa adanya pengaturan upah per jam menghapus upah minimum tersebut.

“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” pungkasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya