Jokowi Targetkan PP-Perpres UU Ciptaker Rampung 3 Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 19:49 WIB
Jokowi Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pemerintah pun segera mengeluarkan aturan turunan untuk pelaksanaanya.

Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk pelaksanaannya segera dikeluarkan beberapa aturan turunan. Aturan turunan bisa berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (PP).

Baca Juga: Tak Lagi Rumit, Izin Usaha Mikro hingga PT Dipermudah

"Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres," ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Nantinya, aturan tersebut ditargetkan bisa keluar paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Dalam aturan tersebut nantinya akan mengatur detail mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucapnya.

Dalam penyusunan aturan turunan ini, pemerintah akan menerima masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga dari masyarakat serta pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya