JAKARTA - Beredar kabar kalau Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lalu, apakah benar regulasi itu menghapus UMP, UMSP dan UMK ?
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta ihwal informasi tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK
1. Jokowi Pastikan Kabar Tersebut Hoaks
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum.
“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ungkapnya di Istana Bogor.
2. Gubernur yang Menetapkan
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel
3. Ditetapkan Mengacu ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kemudian, upah minimum sebagaimana ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.