Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 08:09 WIB
Manfaat UU Cipta Kerjta. (Foto: Okezone.com/SHutterstock)
Share :

Ada juga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

"Dan ada juga waktu kerja. Ketentuan waktu kerja sesuai dengan UU 13/2003 dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital)," tandas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya