Ada Subsidi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 17:08 WIB
UU Cipta Kerja Berikan Subsidi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Kemudian, lanjut dia, ketiga yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Seperti pengaturan ulang sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan pajak. Lalu pengaturan ulang imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Lalu memberikan kepastian hukum dalam penerbitan ketetapan pajak.

"Keempat yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Misalnya pemerintah menetapkan kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan PDRD, termasuk dapat menetapkan tarif PDRD yang berlaku secara nasional. Dan pemerintah melakukan evaluasi Perda PDRD untuk menguji kesesuaian antara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan fiskal nasional," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya