Tak Hanya Makan di Tempat, Restoran juga Boleh Live Music

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 17:21 WIB
Restoran Diizinkan Makan dan Live Musik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober. Nantinya, restoran dan kafe pun diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat dan live music dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Sanksi Restoran Langgar Protokol Kesehatan, Izin Usahanya Dicabut

Kemudian, maksimal pengunjung di dalam tempat makan adalah 50% dari kapasitas. Selain itu, jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

“Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai) dan alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya