Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 06:02 WIB
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin 12 Oktober 2020.

Dalam Pasal 12 ayat Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 yang diterima Okezone, mulai hari ini, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

“Kemudian, menyediakan hand sanitizer, tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung,” lanjutnya.

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Baca Selengkapnya: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya