Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 06:02 WIB
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Baca Selengkapnya: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya