Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.
Baca Selengkapnya: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat
(Feby Novalius)