JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.
"Semua tetap harus disiplin 3M, agar kita tidak perlu menarik rem darurat lagi," tulis Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dirinya pun mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Baca Juga: Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Hal itu juga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
"Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tuturnya.
Baca Juga: Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Selain itu, perlu diketahui bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku, dan apabila menemukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi dihimbau agar segera melaporkan melalui aplikasi JAKI.
Adapun ketentuan baru selama PSBB transisi yang dilaksanakan mulai dari 12-25 Oktober 2020, sebagai berikut.
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M dan PHBS
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas