JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan tidada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai merger tiga bank syariah milik BUMN yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.
Sebagai informasi, telah dilakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement(CMA) Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN yang melibatkan PT Bank BRIsyariahTbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.
Baca juga: Simak Tahapan Merger Bank Syariah BUMN
“Ini menjadi komitmen kami semua, ketiga bank syariah, para pemegang sahamnya, danKementerian BUMN bahwa dalam proses ini tidak ada PHK. Kita akan menjadi satu keluarga besar.Keluarga besar bank syariah terbesar di Indonesia yang berkaliber global," ujar Erick di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Sebagai informasi, penandatanganan CMA masih terdapat serangkaian proses dan tahapan sebelum mergerberlaku efektif, termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator. Oleh karena itu,selama proses berjalan, ketiga bank syariah akan tetap menjalankan operasional dan layanan sepertibiasa secara optimal, termasuk dana para nasabah yang akan tetap terjaga dengan baik dan dijaminsesuai regulasi.