Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumondang mengatakan bahwa dampak kenaikan cukai rokok dapat menyebabkan perusahaan tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Pemerintah perlu melihat dan menghitung kembali dampak dari kenaikan cukai karena bagaimanapun kalau dihitung ini secara ekonomi dan jumlah pengangguran yang berdampak, ini harus dilakukan kajian/penelitian atau mengambil keputusan yang bijak,” ujar Sumondang.
Kemenaker berharap bahwa tenaga kerja harus tetap bekerja dan perekenomian tetap bekerja dengan baik tanpa adanya PHK.
“Kita harus menghitung dampak dari terjadinya kenaikan cukai ini. Jangan sampai terjadi PHK dan sampai perusahaan tutup atau lainnya. Perlu kehati-hatian dan kajian lebih dalam untuk menghindari ini. Juga harus ada roadmap untuk melihat ini secara luas,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)