BRI Syariah RUPSLB Awal November, Rombak Besar-besaran Direksi?

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 16:05 WIB
Direksi (Shutterstock)
Share :

Berdasarkan Pasal 14 ayat 15 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 13 Oktober 2020, pukul 16.15 WIB.

 Baca juga; Efek Merger Bank Syariah, Saham BRIS Terus Cuan hingga 2021?

Bagi pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa yang sah, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

Adapun sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Perseroan mengimbau Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya