Masyarakat Kini Bisa Cek Sendiri Kualitas Emas

Ferdi Rantung, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 12:01 WIB
Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Pos ukur ulang ini dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

“Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk atau barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” kata Agus, dalam keterangan resminya, Jumat, (16/10/ 2020).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Dibanderol Rp1.011.000/Gram

Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan dengan didukung Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang. Menurut Agus, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi.

Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Melemah Imbas Tarik Ulur Stimulus Ekonomi AS

''Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,'' ujarnya

Semantra itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya