Sebagai informasi, Bank Tanah dibentuk oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai Bank Tanah mulai Pasal 125.
Dalam Pasal 125 disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Nantinya ada tiga Menteri yang ditunjuk sebagai pengawasnya oleh Presiden Jokowi.
(Dani Jumadil Akhir)