Menaker Buka-bukaan soal Pesangon di UU Ciptaker, Faktanya Hanya Dikurangi

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2020 09:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)
Share :

JAKARTA - Simpang siur mengenai masalah UU Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara. Terutama soal pesangon.

Isu yang beredar mengatakan bahwa pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dihapuskan. Namun, sebenarnya, tidak begitu isi dalam UU Cipta Kerja tersebut.

 Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (17/10/2020), berikut fakta-fakta soal pesangon di UU Cipta Kerja:

1. Pesangon Bukan Dihapus tapi Dikurangkan

Pemerintah memutuskan menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Diketahui, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

 Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Kerja Keras Buka Lapangan Kerja Lewat UU Ciptaker

2. Alasan Pengurangan Pesangon

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini pun hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.

"Pada prakteknya UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini," kata Ida dalam akun Youtube Deddy Corbuzier.

3. Aturan Pesangon yang Baru Bantu Kemampuan Pengusaha dan Pencairan ke Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, maka dapat dipastikan nanti seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, 6 kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenaga kerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya