PSBB Transisi Angin Segar bagi Pengusaha Mal dan Restoran

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 20:30 WIB
Mal Dibuka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan untuk para pelaku usaha termasuk pusat perbelanjaan seperti mal untuk kembali buka. Keputusan tersebut menyusul penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Senior Associate Director Retail Services Colliers International Indonesia Sander Halsema mengatakan, dibukanya kembali aktivitas bisnis ini bisa membantu pemulihan ekonomi. Asalkan, para pelaku usaha dan masyarakat tetap mengikuti dan mematuhi atuarn dan regulasi yang berlaku.

"Kami melihat dan memahami bahwa pemerintah memberikan izin kepada para pelaku bisnis untuk beroperasi kembali dalam masa PSBB transisi ini dengan tujuan untuk membantu pemulihan ekonomi, selama mereka tetap mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku," ujarnya kepada Okezone, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Ada Demo dan Corona, Pengusaha Mal 'Kesepian' 

Memang lanjut Sander, ada pembatasan pengunjung sebesar 50% sebagai syarat dibukanya kembali pusat perbelanjaan maupun restoran. Namun menurutnya, hal tersebut sudah cukup positif untuk bisnis perbelanjaan atau restoran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya